Fungsi-fungsi Tenses 

1. Present Tense
1. Menyatakan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
Ex: Ali always goes to school every day
2. Menyatakan kebenaran umum
Ex: the earth is round or the sun rises in the east and set up in the west
3. Mengutip suatu berita, pengumuman, buku, dsb
Ex: in her letter says : my brother studies every day
Cat: biasanya memakai verb: say, advise, warm
4. Digunakan untuk headline Koran, majalah, dsb
Ex: soeharto visits tommy
5. Perbuatan yang direncanakan akan segera dilakukan di waktu dekat
Ex: the train leaves by the at 09.00 train this afternoon
6. Perbuatan atau peristiwa yang terenca atau terjadwal akan segera dilakukan dan terkait dengan aktivitas wisata
Ex: the bus leaves Surabaya at 09.00 PM tomorrow and arrives in jogja at 04.00 AM
7. Untuk narasi drama, untuk menggambarkan jalannya urutan cerita dan juga digunakan untuk komentar acara radio, tv, peristiwa olahraga.
Ex: kurniawan takes ball from aroel. He brings the ball to the middle and gives it to ronaldo who is standing free not so far from the penalty area
8. persoalan yang dilakukan, ada atau terjadi saat ini
Ex: Indonesia has more than 27 provinces
I like to watch the Italian soccer game in rcti on Sunday night
9. Situasi atau keadaan yang kita lihat dan ketahui saat ini
Ex: today gasoline is very expensive
10. Keberadaan sesuatu yang kita lihat dan ketahui saat ini
Ex: basakih is the biggest tample in bali
Job opportunity are limited in our country
11. Menyuruh atau melarang suatu pekerjaan
Ex: turn off the tv
Don’t pick her up after night
12. Memberi saran atau nasehat
Ex: why don’t you meet him and tell the truth?
Is it better if you keep your promise
13. Dapat digunakan pengganti present continous jika verb yang digunakan tidak dapat di –ING ex: agree, believe, consider, except, like, know, wish,
Ex: I love you
Udin likes radio
14. Untuk menyatakan peristiwa saat ini
Ex: mary sings beautiful
The dog bark loudly
Time duration
Adverb of time : every day, on Sunday, from time to time, three times per day, once a week
Adverb of frequency: always, usually, often, sometimes, seldom, never, generally, rarely, now and then
Add:
* verb yang akhiran SS, SH, CH dan O ditambah ES
ex: kisses, washes, watches, goes
* verb yang akhiran Y before konsonan (HM) diubah menjadi I dan ditambah ES
Ex: carries, cries, hurries.
* verb yang akhiran Y before vocal (HH) langsung ditambah S
Ex: plays, says.
2. Present Continous Tense
1. Menyatakan perbuatan atau peristiwa yang terjadi saat ini dan masih berlangsung saat berbicara
Ex: she is watching TV now
2. Hal atau peristiwa yang sedang dalam proses atau kerangka dikerjakan
Ex: we are taking course in Egypt
Ani writing a novel this year
3. Mengungkapkan rencana yang sudah pasti akan dilakukan di waktu dekat.
Ex: we are visiting him tonight
4. Perbuatan yang berulang-ulang atau sepertinya terus menerus dan mengungkapkan kejengkelan, kemalasan, keluhan. (biasa memakai adverb f frequency: always, continually, constantly, forever)
Ex: rina is alaways coming late
My grandfather always leaving their dirty plates after eating.
5. Kebiasaan yang bersifat sementara
Ex: I am living in makassar at the moment
We are staying at hotel
6. Situasi yang berubah-ubah
Ex: the population of the world is rising very fast
Is his health getting better
Time Duration
At present : saat ini
At the moment : untuk sementara waktu
Righ now : sekarang ini
This week, now
For the time being : untuk sementara waktu ini
Verb non progressive
* verb yang menunjukkan keadaan mental (mental state)
Ex: know, realize, understand, believe, prefer, recognize, mean, want, need, forget, remember
* emotional state (keadaan emosi)
Ex: love, like, hate, dislike, appreciate, envy, mind, care
* possession (kepemilikan)
Ex: have, belong, posses, own
* verb yang menunjukkan aktivitas panca indera ( sense of human)
Ex: hear, smell, taste, see
3. Past Tense
1. aktifitas atau perbuatan yang terjadi di waktu lampau di sebut waktunya
Ex: she went to makassar last week
2. peristiwa yang terjadi di waktu lampau yang diketahui dan dinyatakan melalui pertanyaan
Ex: when did they visit you?
Whwn did you buy this camera?
3. perbuatan di masa lampau yang sudah jelas terjadi tetapi tidak disebutkan secara pasti waktu kejadiannya
Ex: I bough new car in Jakarta
4. kebiasaan di waktu lampau
Ex: they always carried umbrella
They never drank wine
I would smoke a pack of cigarette
I was used to smoking whwn he was young
5. peristiwa di waktu lampau (tdk disebutkan secara jelas waktunya)tetapi waktunya berselang beberapa lama dari waktu diucapkannya
Ex: angga lived in bandung for a long time. But he is not living there now
Ahmad worked for that company for ten years. But he doesn’t work there anymore now.
Time Duration
2 days ago, yesterday, in 1999, last year, an hour ago.
4. Past continous Tense
1. perbuatan yang sedang berlangsung selama beberapa waktu secara tidak diketahui kapan akhirnya.
Ex: they were discussing something for hours(berjam-jam)
2. aktivitas lampau dengan tanda waktu berupa 2 buah keterangan waktu
Ex: ani was washing car at 07.00this morning / on july last year
3. suatu hal yang mengandung makna yang berangsur-angsur
Ex: the wind was blowing hard
The weather was getting cold when it was darker
4. peristiwa di masa lampau dengan waktu tertentu
Ex: I was watching tv all day yesterday.
5. peristiwa yg terjadi berurutan di masa lampau (kejadian kedua terjadi dimana kejadian pertama masih terjadi)
Ex: I was studying when someone knocked the door
6. aktifitas atau perbuatan dilakukan bersamaan dgn aktifitas lain
Ex: I was reading book while my mother was cooking rice
Time Duration
* Adanya tanda waktu yang jelas
Ex: – at 07.00 last nigh, – on july 1999, – from 06.00-09.00
* Biasa dengan conjunction
Ex: when, while, as, and
5. Present Perfect Tense
1. kejadian di waktu lampau dan masih ada hubungannya dengan waktu kini
Ex: ahmad has taken my pen
2. peristiwa yang baru saja terjadi
Ex: she has just finished her homework
3. peristiwa yang pernah dilakukan dan masih akan dilakukan
4. kejadian di masa lampau dan terus berlangsung hingga sekarang ini
Ex: ani has loved me for all my life
Ahmad has lived in makassar since 1999
5. peristiwa yang diawali waktu lampau dan berhenti pd saat bicara
Ex: I haven’t seen you for weeks. Where have you been?
6. pengalaman yang pernah terjadi atau dilakukan
Ex: I have once live in London
He has never met ahamad before
7. perbuatan yang berulang-ulang sejak dulu (repetition of an activity)
Ex: they have explained the case three times
Time Expression
* just, already, not yet, never, recently(baru2 ini), lately(akhir2 ini)
* So far, until now, up to now, up to the present (sampai saat ini)
* all my life, ever, ever since( sejak saat itu), all day, still, almost.
* time duration lamanya waktu melakukan pekerjaan
Since yang diikuti:
-part of time : since last year, since 3 days ago, since 2000
-kalimat since I left the school
for yang diikuti
- period of time : for three days, for 3 week
* sering juga keterangan waktu : this week, this morning
6. Present Perfect Tense (s + have,has +3c)
1. keadaan atau aktifitas yang sudah terjadi beberapa waktu lalu hingga saat ini masih berlangsung
Ex: I have been living here for 3 month
It has been raining since this morning
2. perbuatan atau aktifitas diawali di masa lampau dan baru saja selesai saat bicara
Oh, here is my key. I have been loking for it all day
The boy have been waiting here since 09.00 for you
3. perbuatan atau peristiwa yang diulang-ulang dalam present perfect tense ( degn time phrase)
Ex: I have been writing a letter since breakfast
Time Duration
* since (since last year, since two week ago, since last year)
* for / during : for two days, during 5 year, for than more a year
7. Past Perfetct Tense( s + had + 3c)
1. perbuatan yg dimulai/terjadi di waktu lamapau dan terus berlangsung ataupun selesaidi waktu lampau
Ex: Ani had lived in that home since aroel bought it ten year ago.
My father had been a teacher for 15 year in 1995
2. menggantikan simple past apabila mengacu pd peristiwa/perbuatan di masa lampau yg terjadi dalam waktu tertentu.
Ex: bill was in hospital. He had broken his leg in an accident
3. suatu aktifitas yang dilakukan sebelum aktifitas lain di waktu lampau
Ex: ani had worked as adoktor before got married with ahmad
After ahmad had graduated from smu, he continued his study in university
Before police came, the thief had escaped
Time Duration
* after, as soon as, until/till, before, when
8. Past Perfect Continous Tense (s + had + been + 3c
1. meyatakan suatu peristiwa yang telah berlangsung selama beberapa saat ketika terjadi peristiwa/perbuatan di masa lampau.
Ex: we had been studying English (HM) when they came
I had been sleeping for two hour when I visited her yesterday
2. memberikan tekanan pada lamanya waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan sesuatu di masa lampau, sebelum aktifitas lain dilakukan.
Ex: I had been going with ahmad for two year before basri left us.
3. menggantikan past perfect tense untuk suatu peristiwa yang berulang-ulang.
Ex: ani had been looking for her missing radio.
Time Expression
For … before, beforeà + clause
Until, whwn à + clause
9. Future Tense
1. perbuatan yang akan terjadi di waktu tertentu di masa akan dating
Ex: I will marry you next year
2. digunakan untuk conditional sentence(kalimat bersyarat)jenis satu induk kalimat(main clause)
Ex: if you go out, I shall/will go out
He will help you if you ask him politely
3. suatu kebiasaan yang akan dilakukan
Ex: the bird will come back next spring
4. peristiwa yang diharapkan, diduga, dikhawatirkan pembicara akan terjadi. Dan seringkali memakai kata2: sure, afraid, worry, believe, hope, except, fear, suppose, perphas, probably, possibly
Ex: I am sure that Angga will be loyal to me
She hopes that they will finish their work tomorrow
5. sebagai induk kalimat suatu ‘ time clause’ yang menunjukan hubungan waktu, biasanya time expression: whwn, as soon as, after, before,
Ex: aqil will buy some candies as soon as he gets some money from mother
After the class end, ani will play basket ball
6. untuk menyatakan permintaan
Ex: shall I close the door
Will you help me
7. menyatakan pengumuman resmi tentang peristiwa yang akan terjadi dan juga untuk ramalan cuaca dalam siaran radio, tv, atau Koran
Ex: suharto will open the turnamen of football tomorrow
On the radio fog will soon clear in all area
8. ‘unpremiditates intentions’ maksud dan keinginan yang akan dilakukan bukan karena rencana sebelum tetapi karena kehendak semata
Ex: my balon hurts. All righ I will buy you another one
9. kelanjutan rencana yang telah ditetapkan semula (gunakan be going to)
Ex: my car is broken, can you help me. Ok I will repair it tomorrow.
What will you do tomorrow? I am going to repair my room mates radio
Time expression
* semua ket waktu yang menunjukkan yang akan datang
Bila ordinary s + to be + going to + be
nB: untuk peristiwa yang sudah dekat benar (lebih dekat dari going to) biasa dinyatakan dgn: s + to be + about/on the project (verge)of
ex: I am about to go to out for shopping
the tree is on the point of falling down
10. Future Continous Tense
1. perbuatan yang sedang berlangsung di waktu tertentu di masa akan datang
Ex: what will you be doing tomorrow morning
I will be getting married on july 2009
2. peristiwa yang sedang terjadi ketika peristiwa lain terjadi di waktu yang akan datang
Ex: he will be watching tv when you visit him
3. perbuatan yang akan dilaksanakan tapi bukan merupakan hal yang direncanakan
Ex: she will be helping anna tomorrow
4. digunakan pada kalimat tanya menggantikan present future agar pertanyaan tsb lebih halus dan lebih sopan
Ex: what will you be doing tomorrow morning
5. sesuatu hal yang akan segera berlangsung/terjadi
Ex: when he gets back. He will be getting married soon
Time Expression
·         at 07.00 tonight
·         at this time next week
·         all morning next Sunday
·         by this time next week
11. Future Perfect Tense
1. suatu kegiatan yang diperkirakan sudah selesai dilakukan sebelum/hingga batas waktu tertentu di masa yang akan datang
Ex: before at 09.00 tonight, I will have completed this
2. aktifitas di masa yang akan datang yang diperkirakan sudah selesai dilakukan sebelum aktifitas lain dilakukan (sesudahnya digunakan simple present)
Ex: our house will renovated when our first son is born
They will have came here before we have lunch
3. suatu hal diperkirakan akan benar-benar terjadi di masa yang akan datang
Ex: The company will have lost many product if most of the worker don’t wont to work
If the rain doesn’t stop till tomorrow, we are sure that the water will have swept everything around us
4. peristiwa yang sudah berlangsung di masa sebelumnya dan akan telah selesai di waktu akan datang
Ex: he will have finished reading the novel by the end of this month
Time Expression
·         in the two year’s time
·         by the end of , by, by the next agustus
12. Present Future Perfect Continous Tense
1. aktifitas/hal yang diperkirakan sudah dilakukan dan akan terus dilakukan dalam jangka waktu tertentu di masa akan datang.
Ex: I will have been studying English for about two month by the end of this month
2. sama di atas, tapi sebelum aktifitas lain terjadi/dilakukan di masa akan datang
Ex: i will have been studying for two month before I go to cairo
3. aktifitas yang telah dilakukan secara berulang-ulang
Ex: by the end of this month brasil will have been playing in the world cup final games six times
Time Expression
Biasanya hadir untuk menunjukkan:
·         Jangka waktu : for two week, on july 2, 1999
·         Batasan waktu : by the end of this year, by this time next week, for two year by the next month, for…by..
13. Past Future
1. Rencana yang akan dilakukan di waktu lalu tapi batal karena sebab tertentu
Ex: aroel would give ani card last month unfortunately he left in makassar
2.bermakna seharusnya untuk menyatakan rencana yang gagal
Ex: she should be a nourse but she didn’t have money
3. bermakna akan dalam direct – indirect
Ex: I would take my pen
4. bermakna akan dalam ‘conditional sentense’
14. Past Future Continous Tense
1. aktifitas yang seharusnya tengah berlangsung pada saat tertentu di waktu lampau
Ex: yunus would be going abroad in june last year but his mother didn’t permit
Time Expression
Sama dengan past continous
15. Past Future Perfect Tense
1. prediksi bahwa suatu hal/aktifitas sudah selesai dilakukan sebelum batas waktu tertentu di masa lalu
Ex: anna would have finished he study before the end of September last year but she took one semester vacation
2. suatu hal yang seharusnya sudah terjadi sebelum/ketika aktifitas lain terjadi di masa lampau
Ex: my sister would have born her firs son by the time I entered in smu two years ago
Time Expression
Sama dengan past perfect
Before 9.00 last night, before 1999
16. Past Future Perfect Continous
Hal/aktifitas yang seharusnya berlangsung dalam jangka waktu tertentu di masa lalu.
Ex: andi always come late, our teacher would have been being teraching for an hour when he came yesterday like usual. Unfortunately she had finished before andi came
Time Signalnya
Sama dengan past perfect continous
Disadur dari beberapa buku.


Read More >>


BAB  I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Kata fiqh jika kita tinjau dari dimensi definisi bahasa yaitu “ paham yang mendalam”  semua kata “faqaha “ yang terdapat dalam al- qur’an mengandung arti ini, namun yang dimaksud paham yang mendalam disini secara hakikat adalah paham tentang persoalan yang berkaitan dengan hukum syara’,  telah kita ketahui dalam arti yang menjadi objek dari fiqh adalah persoalan amaliyah dan furu’iyah yang didasarkan kepada dalil yang tertafsili, dan dalil ini digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal yaitu bagaiman menggunakan sebuah dalil,
            Melalui wacana diatas tentang sekilas seputar fiqh mungkin dapat membantu kita untuk dijadikan intropeksi diri tentang persoalan fiqh, yaitu sampai dimana kedalaman kita mengetahui tentang persoalan hukum dalam syara’, secara tidak sadar tidak banyak orang yang mengabaikan persoalan ini bahkan tidak memiliki pemahaman yang baik seperti persoalan kecil, seperti wudhu’
            Tidak banyak kita jumpai tentang keterpurukan ini, baik waktu sholat dan lain hal yang berkaitan dengan hukum kita temukan, sekarang telah banyak orang yang mencendrungkan dirinya dalam persoalan dunia yang gampang dan mudah tanpa dasar hukum yang benar, bahkan cuma ada yang mengamalkan separuh, hal ini cukup memprihatinkan sekali bila kita renungkan, maka penulis merasa cukup penting untuk mengangkat persoalan fiqh dalam bentuk makalah sebagi penyokong kesadaran tentang pentingnya pemahaman yang mendalam seperti yang penulis singgung diatas,
            Tidak hanya itu yang perlu kita pahami tetapi juga harus kita ketahui apakah fiqh dan ushul fiqh dapat dikaji secara ilmiah yang sesuai kaidah yang telah ada dalam scientific method  itu sendiri, maka point ini mencoba, penulis menyingkap persoalan ini secar ilmiah yang bertujuan bahwa islam juga peduli terhadap perkembangan peradaban keilmuan yang secara flexibility hal ini juga merupakan  ilmu yang patut kita tuntut berdasarkan kesadaran.
B.  Rumusan Masalah
            Sebagai sketsa pembahasan pada makalah ini penulis perlu merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan fiqh dan ushul fiqh sebagai kajian ilmiah yaitu sebagai berikut ;
1.      Apa pengertian fiqh dan ushul fiqh ?
2.      Bagaimana sejarah singkat tentang ushul fiqh ?
3.      Apakah fiqh dan ushul fiqh disiplin ilmu ?
C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang fiqh dan ushul fiqh
2.      Untuk mengetahui sejarah timbulnya ushul fiqh
3.      Untuk mengetahui fiqh dan ushul fiqh sebagai kajian yang ilmiah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqh  dan Ushul Fiqh
Pada point ini penulis akan membahas dua pengertian yaitu fiqh dan Ushul fiqh, untuk pertama penulis akan menjelaskan tentang fiqh terlebih dahulu. Pengetahuan tentang fiqh begitu signifikan bagi kehidupan umat. Hal ini terjadi karena fiqih merupakan piranti pokok yang mengatur secara mendetail perilaku kehidupan umat selama dua puluh empat jam setiap harinya. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa fiqh adalah islam kecil sedang isl;am itu sendiri sebagai fiqh besar dalam konteks bahwa islam sebagai the way of life para pemeliknya.
Secara etimologi fiqh berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarang potensi akal.[1] Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Al-Qur’an , yakni dalam surat  Thaha (20) : 27-28, An- Nisa’ (4) :78, Hud (11) : 91. Dan terdapat pula dalam hadits, seperti sabda Rasulullah SAW: yang Artinya:
  “ Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikn pemahaman agama yang mendalam kepadanya.
(H.R Al-Bukhori, Muslim, Ahmad Ibnu Hambal, Tirmidzi, dan ibnu Majah).
Adapun secara termenologi fiqh yaitu mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya yang terinci.
Mengenai hakikat fiqh terperinci sebagai berikut:
1.      Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hokum syara’ dari setiap pekerjaan mukallaf, baik yang wajib, haram, makruh ,mubah dan sunnah.
2.      Objek kajiannya adalah hal-hal yang bersifat amaliah.
3.      Pengetahuan hukum syari’ah itu didasarkan kepada dalil tafsili,(terperinci)
4.      Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran (nazhar) dan ta’ammul yang diistinbatkan dari ijtihad.
5.      Merupakan seperangkat cara kerja sebagai bentuk praktis dan cara berfikir taksonomis dan logis untuk memahami al-qur’an dan hadits.[2]
Rasyid Ridha (1979: 23)    ” mengertikan fiqh sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an sebagai paham yang mendalam tentang hakikat-hakikat, dengannya seseorang yang memiliki pengetahuan akan menjadi bijaksana, mengamalkan dan berpendirian.
Pengertian fiqh tampak lebih luas dari sekedar paham. Ia berarti memahami kehendak pembicara sebagaimana yang diucapkannya, yakni paham dan mengerti kehendak Allah. Namun karena akal manusia tidak sama, maka memahami kemampuan dan kehendak wahyu allah pun berbeda satu sama lain. Sebagaimana halnya suatu ilmu memiliki tingkat kebenaran yang relative (dzanny). Dari sisi ini para sebagian ulama mengatakan bahwa perubahan dan perbedaan fatwa hokum dapat terjadi karena perubhan dan perbedaan waktu, ruang kondisi, niat dan manfaat. Dari sisi ini pula dapat dipahami dipahami bahwa berlakunya fiqh dalam pengeetian ijtihad sangat local.
    Ada pendapat yang mengatakan bahwa “fiqhu” atau paham tidak sama dengan “ilmu” walaupun wazan (timbangan) lafadnya adalah sama. Meskipun belum menjadi ilmu, paham adalah pikiran yang baik dari kesiapannya menangkap apa yang dituntut. Ilmu bukanlah dalam bentuk zdanni seperti faham atau fiqh yang merupakan ilmu tentang hukum yang dzanni dalam dirimya.
Dari point ini bisa dipahami bahwa pada awal perkembangan islam, kata fiqh belum bermakana spesifik sebagai ilmu hukum  islam yang mengatur pelaksanaan ibadah-ibadah ritual, yang menguraikan tentang detail perilaku Muslim dan kaitannya dengan lima prinsip pokok (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), serta yang membahas hokum-hukum muamalat. Hal ini bisa dimaklimi mengingat pada waktu itu para sahabat nabi tidak atau belum membutuhkan suatu piranti ilmu tertentu untuk mengatur kehidupan masyarakat.mereka tinggal melihat dan mencontoh perilaku sehari-hari kehidupan Nabi, sebab pada beliaulah terletak wujud paling ideal Islam.


Hal kedua adalah penulis akan menjelaskan pengertian Ushul fiqh. Ushul fiqh secara Etimologis, Ushul fiqh terdiri dari dua kata  yaitu Ushul dan al-fiqh. Yang berasal dari bahasa arab dan masing-masing kata itu mempunyai arti tersendiri.
Kata ushul merupakan bentuk jamak(plural) daari kata al-Ashlu yang berarti dasar atau landasan tempat membangun sesuatu. Juga bisa berarti sesuatu yang mempunyai cabang[3]. Sedangkan al-ashlu secara termenologis mengandung pengertian yang bermacam-macam, yaitu: berarti dalil, kaidah umum, pendapat yang lebih unggul atau bermakna asal yang digunakan untuk menganalogikan sesuatu serta  bisa berarti keadaan sesuatu yang diyakini manakala terjadi keraguan.[4]
Adapun al-fiqh (fiqh) secara bahasa yaitu adalah sebuah pemahaman. Sedangkan secara istilah mempunyai arti tentang pengetahuan hokum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diambil dari satu per satu dalil.
Sedangkan Ushul Fiqh secara terrmenologis, yaitu bertitik tolak dari konsep disiplin ilmu, Ushul fiqh dipandang sebagai satu kesatuan, tidak melihat kepada pengertian satu per  satu kata yang membentuknya. Menurut Abu Zahrah, “ ushul Fiqh adalah suatu ilmu  tentang kaidah-kaidah metodologis yang digunakan untuk mengistimbatkan (menarik) hukum dari dalil-dalilnya satu per satu.[5] 
Penjelasan diatas memberikan ilustrasi bahwa yang menjadi objek bahasan Ushul fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan suatu hokum atau dengan kata lain bagaimana cara dalil itu menunjukkan suatu hokum dan sebaliknya bagaimana suatu hokum ditetapkan berdasarkan dalil-dalil itu.
Dari definisi diatas penulis menggambarkan bahwa Ushul Fiqh merupakan ilmu yang mengkaji dalil-dalil hukum yang bersifat tekstual untuk diambil substansinya dan kemudian di aplikasikan pada permasalahan kontekstual.


B.   Sejarah Singkat Tentang Ushul Fiqh
 Pada zaman nabi SAW semua persoalan yang dihadapi masyarakat kala itu, selalu dikonsultasikan pada baginda Rasulullah SAW guna mencari solusinya, kemudian dia  memutuskan suatu hukum dengan menunggu turunnya wahyu dan jika wahyu tidak datang maka beliau memutuskan hukum berdasarkan pendapatnya yang dikenal sebagai hadits. permasalahan hukum masih berada dibawah bimbingan  allah SWT, yakni lewat rosulullah SAW dalam memberikan arahan umatnya, maupun menyelesaikan masalah ataupun pemecahan masalah yang telah dihadapi umat pada masanya. Dalam memberikan bimbingan ini Allah mengutus malaikat jibril, terkadang malaikat jibril datang membawa wahyu tanpa didahului oleh adanya masalah atau sebab khusus,tetapi terkadang juga wahyu yang dibawa oleh malaikat jibril tersebut kadang kala didahului masalah.
Memasuki masa Sahabat, persoalan-persoalan hukum semakin kompleks setelah semakin luasnya daerah kekuasaan islam dan terjadinya akulturasi antara masyarakat Arab. Oleh karenanya, fiqh sebagai produk ijtihad mulai dari munculnya para sahabat. Meskipun secara historis fiqh  lebih dulu dikenal dan dibukukan dibandingkan Ushul fiqh, dalam praktiknya sebenarnya kedua ilmu tersebut muncul secara bersamaan. Fiqh tidak mungkin terwujud tanpa melalui metode istinbat, dan metode istimbat itulah sebagai inti dari ushul fiqh.
Setelah meluasnya futuhat islamiyah masyarakat arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabanya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahsa arab dikalangan sebagian umat. Disisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum  pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum fiqihnya.
Pada masa tabi’in metode istimbat semakin jelas dan meluas dimana para tabi’in mulai terpencar dibeberapa daerah islam serta melakukan ijtihad dalam rangka merespon berbagai persoalan baru yang dihadapinya sesuai dengan lingkungan dimana mereka berada.
Era selanjutnya adalah zaman para imam mujtahid, dimana metode ijtihad menjadi sangat jelas disetiap pengambilan hokum. Imam Abu Hanifah  (w. 150 H), pendiri madzhab Hanafi, menjelaskan dasr hirarki dasar istinbatnya dengan berpedoman pada kitabullah, sunnah rasululloh dan fatwa yang disepakati oleh para sahabat (fatawa al-shahabah). Imam Hanafi juga terkenal sering melakukan qiyas dan istihsan dalam ijtihadnya.  Dia tidak berpedoman kepada tabi’in karna dia sejajar dengan mereka. Sedngkan pendiri madzhab Maliki, Imam Malik (w. 178 H ), sisamping  berpegang pada kitabullah dan sunnah Rasulullah, mendasarkan ijtihadnya kepada praktik penduduk Madinah. Dalam melakukan ijtihad , Imam Malik dikenal banyak melakukannya dengan pendekatan maslahah.
Perbedaan penggunaan pendekatan itu menghasilkan pendapat serta hukum  yang saling berbeda  tanpa didasarkan kepada suatu teori istimbat, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran dikalangan para uama’. Akhirnya timbullah fikiran untuk membuat aturan standar dalam melakukan ijtihad, suatu aturan yang menjelaskan metode istimbat hukum baik secara naqli maupun aqli.
C.    Fiqh dan Ushul fiqh sebagai disiplin ilmu
Pada point ini bisa dikatakan fase uji coba terhadap keilmiahan ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh, yang mana pada point ini penulis mencoba merasionalkan konsep-konsep yang berkaitan dengan hal diatas dan membuktikan secara realistis dan memenuhi syarat-syarat ilmu yang telah ada.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan (khususnya ilmu agama islam, fiqh berkembang menjadi disiplin ilmu (hukum islam), mencakup hukum-hukum yang dibentuk berdasarkan syari’ah, yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman, dan ijtihad.
Selanjutnya Al-Jurjaniy mengemukakan bahwa Fiqh dan Ushul Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan melalui pemikiran (ijtihad) dan memerlukan wawasan serta perenungan. Oleh karena itu, Allah tidak bisa disebut sebagai faqih (ahli dalam fiqh), karena bagi-Nya segala sesuatu telah jelas. Sedangkan faqih perlu menjelaskan maksud dan kehendak Allah sebagai pembuat hukum atau syari’ah (al-Syari’). Pada saat ini, orang yang ahli tentang fiqh disebut dengan faqih atau dengan menggunakan jamaknya fuqaha. Fuqaha termasuk dalam kategori ulama, meskipun tidak setiap ulama adalah fuqaha. Selanjutnya ilmu fiqh disebut pula dengan ilmu furu’, ilmu hal, ilmu al-halal wa al-haram, dan ilmu syar’I wa al-ahkam (A. Djazuli, 1993: 16)    
Selain difinisi ilmu fiqh dari al-Jurjaniy dari madzhab Hanafi, ada juga yang mendifinisikan ilmu fiqh sebagai ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1963: 17). Tentu saja definisi ini menunjukan pengertian yang luas, tercakup didalamnya  segala aspek yang berkaitan dengan aqidah.
Secara metodologi keilmuan, fiqh memiliki realitas sosial yang tampak dan dalam membantu keberlangsungan hidup beragama, seperti contoh berwudhu’ dalam kajian rasiaonalis tampak tidak berguna, tetapi dalam pengamalan dan filosofis dari anjuran syara’ memiliki keajaiban yang mampu membangun realitas seperti membasuh telinga yang pada hakikatnya kontraksi penyucian, dengan do’a yang dibaca membuat telinga terjaga dari kemaksiatan, dan juga pada persoalan lain seperti masa iddah pada seorang wanita yang jumhur ulama’ menyatakan harus tiga kali sucian, hal ini juga memiliki makna menjaga kontaminasi keturunan dari suami sebelumnya secara biologis, dan ranah ini juga bukti terungkapnya fiqh dalam ranah rasio yang jadi tolak ukur ilmu secara umum,
Fiqh dan ilmu ushul fiqh secara kajian keilmuan memiliki nama, yang juga merupakan bentuk pengakuan dan persetujuan bahwa fiqh merupakan ilmu yang memiliki metode, dan secara tidak langsung dari beralihnya peradaban dari dulu sampai sekarang fiqh tetap menjadi bahan ilmu dalam hukum syara’, fiqh ataupun ushul fiqh tidak dimiliki oleh agama-agama selain agama islam kita,
Perlunya seseorang terhadap paham(fiqh), dalam objek independen fiqh itu sendiri juga menjadi indikasi penting pula terhadap kebenaran ilmu fiqh.  dan juga masuknya ilmu fiqh dalam ranah sosial lebih-lebih pada kesehatan membuat seseorang terasa meyakini kebenaran fiqh. Contoh konkrit pada persoalan makanan yang didapat dari hasil mencuri, dikaitkan dengan sabda nabiyang inti pokonya akan mengelapkan hati, dan apabila hati telah gelap maka dampaknya akan mengarah pada perangai sehari-hari dalam interaksi.
            Hal lain mungkin sebelumnya belum kita ketahui kasus haramnya babi dari dimensi biologisnya ternyata, babi diharamkan juga ada keuntungan bagi kesehatan, karena daging babi mengandun gizi tinggi lebih tinggi dari gizi yang menjadi kebutuhan manusia semestinya, sehingga bila dikonsumsi oleh manusia akan menyebabkan darah tinggi dan stroke, terdapat keindahan yang tersembunyi dari itu semua.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah kami sajikan diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh dan Ushul fiqh merupakan sebuah ilmu yang turun-temurun . Dan hal tersebut tetap dipegang teguh dengan rasa cinta yang tulus dan ikhlas, sedangakan Fiqh  adalah sebuah ilmu yang memiliki cakupan yang cukup luas (mother of science), sehingga agama juga menjadi sub menu dalam kajiannya.      
           Hubungan antara  Fiqh dan Ushul fiqh merupakan satuan makna yang terpisah secara bahasa,  yang sebenarnya tidak memilki pertentangan, bahkan semuanya mendukung dalam menghadirkan  Ultimate reality, sehingga keragu-raguan akan hilang secara perlahan dengan pemahaman tanpa hijab tentang agama yang dalam filsafat adalah sebuah keindahan murni.
         Dengan adanya keterkaitan semacam ini, bila kita mengikuti amar Kalamullah yaitu  Tafakkaru fii kholqillah akan semakin menanamkan dan merekonstruksi kembli nilai-nilai serta paradigma yang hampir terkikis oleh  modernization.

B.  Saran-saran
Bila Fiqh dan Ushul fiqh merupakan sebuah ilmu berarti telah jelas juga bahwa al-qur’an adalah cahaya yang akan menerangi kita dalam kegelapan ” al- ilm nuurun ” dan perlu kita lestarikan dalam upaya merehabilitasi peradaban yang telah lepas landas dari nilai riil dan pokok ajaran al-qur’an.
Pada point di atas penyusun mengharapkan pada para pembaca       untuk senantiasa meningkatkan daya serta upaya untuk selalu membaca dan membaca, karena disamping membaca adalah sebuah peroses pembendaharaan pengetahuan, membaca juga merupakan terapi  atas keterpurukan yang kita sandang saat ini.
Bagi para pembaca umumnya, jangan merasa malas untuk membaca, apapun itu, karena membaca adalah pengiring pertama menuju ridho-Nya.

DAFTAR PUSTASKA
Ishomuddin, Abbadi, H. Ushul Fiqh, pengantar Teori Hukum Islam, cet, I,       Pamekasan Press, 2010.
Syarifuddin, Amir, Prof, Dr. Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta : kencana, 2003.
Supriyatni, Renny, Dr, Hj, PengantarHukum Islam, Maret 2011.
Amiruddin, Zen, Drs, H, Msi, Ushul Fiqh, Lembaga kajian Agama & Filsafat, Surabaya  (el-kaf), 2006.
Abidin, Zainal, M.EI, Fiqh Kontemporer, cet,1, Pamekasan press,2010.
Syafe’i, Rahmat, Prof, Dr, M.A. Ushul Fiqh, Bandung Pustaka Setia.
Nur, Saifudin, M,Ag, Ilmu Fiqh, cet, I, Buahbatu,Bandung, Maret 2007.
Djatnika,Rachmat, Prof, Dr, Perkembangan Ilmu Fiqh Di Dunia Islam,Kelembagaan Agama Islam Depag, 1986.                                   





[1] CD kutub al-Tis’ah, al-Bukhari, hadith no:69
[2] Team Dirasah Islamiah,Ibadah dan Syari’ah  (Jakarta:UIJ, 1978), 7.
[3] Badruddin  Muhammad Bin Bahadir al-zarkasyi, al-bahru al-Muhit Fi Ushul al-Fiqh (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,2000),cet,I,h.10
[4] Abdul Hamid Hakim, al-Bayan (Jakarta:Sa’adiyah putra) h,3.
[5] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh (Dar al-Fikr al-Arabi) h, 7.
Read More >>